Syafrudin1
1Program Studi Teknik Informatika
Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jalan Gajayana 50, ID 65144, Telp. 62 (341) 551-354, Malang
Abstrak—Hak cipta yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang akhir-akhir ini menjadi konsepsi hukum yang marak diperbincangkan publik. Berdasarkan riset internasional data corporation (IDC), tingkat pembajakan (Priracy rate) di Indonesia masih berkisar pada angka 85 persen. Ini berarti bahwa, dari seluruh produk yang ada di pasaran, 85 persen nya adalah produk bajakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai salah satu lembaga keagamaan Islam di negara Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI tahun 2005 tentang hak cipta, yang berisikan tentang beberapa pertimbangan, dasar hukum, hukum dari pembajakan, serta rekomendasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembajakan hak cipta.
Dengan semakin banyaknya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta ini, maka MUI sebagai lembaga yang berfungsi untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridloi oleh Allah SWT, maka MUI mengeluarkan fatwa tentang Hak Cipta, yaitu bahwa Hak Cipta yang dilindungi oleh Hukum Islam adalah Hak Cipta yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Dan setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.
Penggunaan software bajakan sepertinya telah mendarah-daging di negeri kita ini. Berbagai alasan dikemukakan, baik pro maupun kontra. Pihak yang menyatakan kontra menggunakan alasan bahwa penggunaan software bajakan melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Penggunaan software bajakan juga sangat merugikan pembuat software bahkan Negara sampai milyaran rupiah. Penggunaan software bajakan juga merupakan tindakan yang sangat sangat tidak menghargai karya orang lain. Dengan adanya UU-ITE sekarang ini juga, penggunaan software bajakan berarti melanggar hukum dan bahkan fatwa MUI adalah haram menggunakan software bajakan. Adapun pihak yang pro berdalih dengan alasan bahwa harga software asli sangat mahal dan tidak terjangkau untuk masyarakat, pemerintah seharusnya melobi agar harga jual software asli lebih murah. Ada juga yang beralasan bahwa software bajakan sangat bersahabat dengan industri kecil sehingga dapat menghidupkan perekonomian bisnis yang masih kecil. Software bajakan juga digunakan untuk alasan pendidikan sehingga masyarakatnya tidak kalah cerdas dan tertinggal teknologinya hanya karena tidak mampu menggunakan software asli yang mahal harganya. Bahkan sampai ada juga yang berpendapat bahwa penggunaan software bajakan membuktikan bahwa software tersebut masih terlalu lemah sehingga bisa dibajak. Apapun pendapat yang ada, ini berarti masalah ini cukup pelik dan harus ada jalan keluar yang baik untuk semua pihak. Kita juga akan melihat bagaimana seorang yang bergerak dalam bidang keamanan informasi harus dapat menanggapi masalah ini dengan bijak.
Dari data yang kita peroleh, dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan fatwa MUI tentang hak cipta dilapangan belum bisa berjalan dengan efektif, dikarenakan berbagai faktor kendala yang mempengaruhi antara lain: Pertama, kurangnya pengetahuan masyarakat akan adanya fatwa MUI tentang pengharaman pembajakan khususnya dalam bidang hak cipta. Kedua, Pemahaman keagamaan dari masyarakat yang masih menghalalkan segala cara untuk mencari nafkah. Keempat, sangat minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, baik itu hukum nasional maupun hukum agama. Khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam untuk sangat memperhatikan fatwa dan bisa menjadikan fatwa sebagai salah satu perangkat hukum yang mengikat bagi umat Islam, sehingga menjadikan fatwa sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk karya tulis mengenai penggunaan software bajakan di Indonesia.
Kata Kunci— Fatwa, Hak Cipta, Hukum, Pembajakan, Software, HKI, Keamanan Informasi.
Introduction
M
syarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat kreatif dan cerdas. Putra-Putri bangsa tidak kalah cerdas dengan putra-putri dari negara maju lainnya. Terbukti dari berbagai macam kompetisi seperti olimpiade, karya ilmiah, paper, kontes robotika, dan kompetisi lainnya, Indonesia sering sekali menyabet gelar juara. Ini membuktikan bahwa putra putri bangsa memiliki kompetensi di dunia.
Kecerdasan putra-putri bangsa Indonesia ini tidak hanya tumbuh dan berkembang pada siswa terpelajar saja, bahkan masyarakat yang putus sekolah pun juga bisa maju dengan segala keterbatasan yang ada. Televisi yang sudah rusak bisa diperbaiki, teknologi penghemat bensin motor, senter tanpa baterai, bahkan sampai software 6juta rupiah dijual dengan harga 10ribu rupiah saja.
Kecerdasan dan kreatifitas ini bisa membuahkan hasil yang baik apabila dapat dipergunakan sebagai mestinya. Jika orang orang yang cerdas seperti ini difasilitasi, maka insya Allah bangsa Indonesia bisa maju karena masyarakatnya yang maju. Lalu bagaimana dengan masalah pembajakan software? Apakah kita bangga dengan masyarakatnya yang pandai dalam membajak software? Apakah kita ingin membiarkan pelanggaran HKI ini terus dilakukan? Atau justru sebenarnya pembajakan software adalah suatu kebaikan yang akan memberikan kebaikan pula pada setiap penggunanya?
Karena Kecerdasan dan kreatifitas, maka hak alami tersebut wajib dilindungi. Salah satu hak yang wajib dilindungi yaitu hak cipta, hak cipta yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI), akhir-akhir ini menjadi konsepsi hukum yang marak diperbincangkan publik. Direktorat jendral HAKI Depkumham, Andi N Sommeng, mengatakan, berdasarkan riset internasional data corporation (IDC), tingkat pembajakan (Priracy rate) di Indonesia masih berkisar pada angka 85 persen. Artinya, dari seluruh produk yang ada di pasaran, 85 persen nya adalah produk bajakan. Wajar, jika laporan USTR (United States Trade Representative) menyebutkan bahwa Indonesia di tetapkan sebagai negara berstatus Priority watch list (PWL) dalam masalah perlindungan hak cipta. Majelis ulama Indonesia sebagai lembaga yang terdiri dari para ulama dan cendikia-cendikia muslim, lewat Ketua komisi fatwa MUI, KH. Ma'ruf Amin, secara resmi mengumumkan fatwa haram terhadap produk- produk bajakan. Hal tersebut termaktub dalam Fatwa Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta
dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HAKI, yang telah dikeluarkan pada tanggal 29 Juli tahun 2005.Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif yang sifatnya monopoli, dimana hak itu didapat secara otomatis tatkala suatu ciptaan dilahirkan. Sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya intelektualnya tersebut, negara memberi hak eksklusif kepada pemiliknya sebagai pemegang hak yang sah. Dimana pemegang hak mempunyai hak melarang orang lain yang tanpa hak memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara.
PEMBAHASAN
Hak Milik Dalam Hukum Islam
Hak milik adalah suatu yang memberikan kepada pihak yang memilikinya kewenangan atau kekuasaan atas sesuatu, sehingga ia mempunyai kewenangan mutlak untuk menggunakan dan mengambil manfaat sepanjang tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Dalam kamus bahasa Indonesia dituliskan kata hak, artinya: Benar, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau memenuhi sesuatu ; kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah di tentukan oleh Undang- undang; "milik atau kepunyaan". Jadi hak milik artinya "hak memiliki harta benda".
Nadhariyatul hak atau fikriyatul hak, adalah tata aturan yang mengatur penghidupan manusia. Hak mempunyai dua makna yang asasi:
Pertama : sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan manusia sesama manusia, baik mengenai orang, maupun mengenai harta.
Kedua : kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang bagi selainnya.
Bukan hanya hukum negara yang diterabas,praktik ilegal itu juga dinilai melanggar ketentuan syariat. Surat an-Nisaa ayat 29 secara tegas melarang memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak). "Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Terkait masalah itu, dalam Alquran surat as-Syu'ara ayat 183 Allah SWT berfirman, ''Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.''
Rasulullah SAW sangat mencela segala tindakan yang bisa merugikan hak orang lain. ''Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.'' (HR Ibn Majah dari 'Ubadah bin Shamit) Kalangan ulama dari Mazhab Maliki, Hanbali dan Syafi'i tidak berbeda pandangan terhadap praktik pelanggaran hak cipta ini.
Para ulama lintas mazhab itu menggolongkan hak cipta yang orisinil dan bermanfaat sebagai harta berharga. Oleh sebab itu, Wahbah al-Zuhaili pun menegaskan bahwa tindakan pembajakan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang. Pelakunya akan dipandang telah melakukan kemaksiatan yang menimbulkan dosa.
Pengertian Hak Cipta
Yang dimaksud dengan hak cipta sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1 ayat 1 UUHC No. 16 tahun 2002 adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.35 Dalam UUHC Pasal 3 disebutkan bahwa; (1) hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, (2) hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh atau sebagian kerena Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.36 Dengan demikian, maka hak cipta termasuk harta yang bisa dimiliki oleh seseorang secara sah.
Dalam pasal 29 dan 30 UUHC dijelaskan, yang termasuk hak cipta adalah buku, famplet, dan semua hasil karya tulis, drama, tari kreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, alat peraga, peta, terjemahan, saduran, tafsir, program computer, sinematografi, database, dan lain sebagainnya.
Hak Cipta Dalam Hukum Islam
Dalam Islam, digariskan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara yang sah (benar dan halal) seperti; harta yang diperoleh dari hasil kerja keras, harta yang diambil dari menghidupkan tanah mati, harta yang diperoleh dari waris, wasiat, hibah, dan lain sebagainnya, adalah wajib dilindungi baik oleh individu maupun masyarakat.
Dalam penjelasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa hak cipta atau hak intelektual adalah harta yang diperoleh dengan cara yang sah yaitu hasil kerja kreatif baik individu maupun kelompok, dalam hal ini Hendri Anto berpendapat bahwa bekerja adalah salah satu cara memperoleh hak milik yang paling utama. Oleh karena itu, hak cipta termasuk salah satu milik (kekayaan) yang harus dijaga baik oleh si pemilik maupun masyarakat.
Dalam hadis Nabi yang berkaitan dengan harta kekayaan; Tidak halal bagi seseorang sedikitpun harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya. Inti dari dalil tersebut dijelaskan bahwa larangan memakan harta orang lain secara bathil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain.
Sosialisasi Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta
Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai saat ini sangat diperlukan bagi bangsa ini. MUI merupakan sebuah badan yang menaungi berbagai organisasi masarakat (ormas) Islam yang ada di Indonesia. Selain berfungsi mengeluarkan fatwa bersama, MUI juga dijadikan alat silaturahmi dan menyamakan visi dan misi ulama-ulama Indonesia serta mencari solusi atas berbagai permasalahan yang mendera bangsa. Seperti yang diampaikan juga oleh Bapak Wildan Abdul Hamid selaku Ketua MUI kabupaten Kendala menurut beliau bahwasanya MUI mempunyai tugas yang salah satunya adalah untuk mengeluarkan fatwa sebagai petunjuk kebenaran bagi masyarakat terutama umat muslim yang ada di Indonesia.
Untuk menyebarluaskan fatwa yang telah dibuat, Majelis Ulama Indonesia mengadakan sosialisasi mengenai fatwa tersebut. Sosialisasi yang dilakukan yaitu dengan menjelaskan hasil dari Rapat Kerja Nasional MUI. Seperti yang di sampaikan pula oleh Bapak Ali Hasan selaku sekretaris MUI kabupaten Kendal, bahwasanya untuk sosialisasi yang dilakukan oleh MUI yang berada di daerah-daerah khususnya kabupaten Kendal hanya dilakukan satu kali yaitu pada saat pertama kali fatwa tersebut dikeluarkan.
Pengertian Pembajakan software
Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software diIndonesia saat ini sudah sangat memperihatikan sekali. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka dipusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir jalan.Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat yang disandang oleh bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah satu negara yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software. Sampai-sampai terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di negara asalnya, tetapi dinegara kita versi bajakannya (full verision) sudah beredar dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, yaitu antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per CD.
Jenis Lisensi Software :
Sebelum membahas suatu software merupakan bajakan atau tidak, kita perlu mengetahui jenis jenis lisensi pada suatu software. Dengan mengetahui jenis jenis lisensi ini, maka kita akan dapat membedakan manakah software yang bebas dipakai dan diperbanyak secara umum atau manakah yang tidak diperbolehkan.
- Lisensi Trial Software adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.
- Lisensi Non Commercial Use biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
- Lisensi Shareware mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.
- Lisensi Freeware biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.
- Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
- Lisensi Open Source membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
Analisis Faktor Penyebab Penggunaan Software Bajakan
Beberapa alasan alasan yang menyebabkan penggunaan software bajakan adalah yaitu karena penggunaan software asli harganya sangat mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah seharusnya melobi agar harga jual software asli lebih murah di Indonesia karena daya beli masyarakat Indonesia yang belum tinggi. Ada juga yang beralasan bahwa software bajakan sangat bersahabat dengan industri kecil sehingga dapat menghidupkan perekonomian bisnis yang masih kecil. Software bajakan juga digunakan untuk alasan pendidikan sehingga masyarakatnya tidak kalah cerdas dan tertinggal teknologinya hanya karena tidak mampu menggunakan software asli yang mahal harganya.
Ironisnya, orang orang yang membajak dan menggunakan software bajakan menyadari bahwa software yang mereka gunakan tidak legal, tetapi mereka tetap memiliki alasan rasional untuk menggunakan software tersebut. Beberapa dari mereka juga ada yang tidak dapat membedakan jenis lisensi antara freeware, shareware, atau komersial. Beberapa yang lain juga berpendapat bahwa penggunaan pelajar tidak akan bisa memanfaatkan perkembangan teknologi secara maksimal apabila tidak menggunakan software terbaru, tentunya dengan kemampuan mereka dalam membeli software tersebut.
Menurut penilaian dari Roland Chan, Senior Director Marketing Business Software Alliance (BSA) Asia Pasifik ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2009), beliau menyatakan, "Harga bukanlah alasan yang dijadikan isu utama dalam maraknya software bajakan di Indonesia. Namun lebih ke persoalan budaya yang harus diubah," tukasnya. Hanya saja, penilaian dari Roland tersebut terkesan berseberangan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolda Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono. Sebab menurut Kapolda, dari berbagai macam pemicu pembajakan keping digital, salah satu yang paling berpengaruh adalah masih besarnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Dengan kata lain, harga yang ditawarkan oleh para vendor pembuat software dianggap masih kelewat tinggi dari daya beli masyarakat. Setidaknya, harga masih memegang peranan.
Dalam suatu berita di Indonesia, "Kenaikan angka pembajakan software tersebut, membuat vendor dan pemerintah mengalami kerugian dengan nilai komersial sebesar USD886 juta. Dalam lima tahun, kerugian mencapai sekira USD200 juta lebih. Karena, pada tahun 2005, kerugian yang didapatkan Indonesia akibat pembajakan ini mencapai USD606 juta," terang kepala perwakilan BSA Indonesia Donny A Sheyoputra, di Gedung Sampoerna Startegic, Jakarta, Selasa (11/5/2010).
REFERENCE
- Noviantisuhesti (2010, November 29). pro dan kontra penggunaan software bajakan [Online]. Available: http://noviantisuhesti.wordpress.com
- Republika (2012, Januari 25). Hukum tentang hak cipta dalam islam [online]. Available: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/01/25/lyc72l-inilah-hukum-tentang-hak-cipta-dalam-islam
- http://al-qodhi.blogspot.com/2013/06/hukum-fatwa-mui-penggunaan-software.html
- Kompasiana (2010, Mei 05). Fatwa Haram Software Bajakan [Online]. Available: http://politik.kompasiana.com/2010/05/05/fatwa-haram-software-bajakan-134002.html
- Ashlihdameitry, (2010, Juni 11). Studi Kelayakan Software bajakan. [Online]. Available:http://ashlihdameitry.wordpress.com/
- Pusat HKI UII, (2011, April 17). HKI:apakah hukum islam melindunginya? [Online]. Available: http://pusathki.uii.ac.id/artikel/artikel/hki-apakah-hukum-islam-melindunginya-sebuah-telah-yuridis-normative.html
0 Komentar untuk "Studi Kelayakan Penggunaan Software Bajakan Kaitannya Dengan Fatwa MUI dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat"