Syafrudin1
1Program Studi Teknik Informatika
Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jalan Gajayana 50, ID 65144, Telp. 62 (341) 551-354, Malang
Abstrak—Hak cipta yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang akhir-akhir ini menjadi konsepsi hukum yang marak diperbincangkan publik. Berdasarkan riset internasional data corporation (IDC), tingkat pembajakan (Priracy rate) di Indonesia masih berkisar pada angka 85 persen. Ini berarti bahwa, dari seluruh produk yang ada di pasaran, 85 persen nya adalah produk bajakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai salah satu lembaga keagamaan Islam di negara Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI tahun 2005 tentang hak cipta, yang berisikan tentang beberapa pertimbangan, dasar hukum, hukum dari pembajakan, serta rekomendasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembajakan hak cipta.
Dengan semakin banyaknya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta ini, maka MUI sebagai lembaga yang berfungsi untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridloi oleh Allah SWT, maka MUI mengeluarkan fatwa tentang Hak Cipta, yaitu bahwa Hak Cipta yang dilindungi oleh Hukum Islam adalah Hak Cipta yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Dan setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.
Penggunaan software bajakan sepertinya telah mendarah-daging di negeri kita ini. Berbagai alasan dikemukakan, baik pro maupun kontra. Pihak yang menyatakan kontra menggunakan alasan bahwa penggunaan software bajakan melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Penggunaan software bajakan juga sangat merugikan pembuat software bahkan Negara sampai milyaran rupiah. Penggunaan software bajakan juga merupakan tindakan yang sangat sangat tidak menghargai karya orang lain. Dengan adanya UU-ITE sekarang ini juga, penggunaan software bajakan berarti melanggar hukum dan bahkan fatwa MUI adalah haram menggunakan software bajakan. Adapun pihak yang pro berdalih dengan alasan bahwa harga software asli sangat mahal dan tidak terjangkau untuk masyarakat, pemerintah seharusnya melobi agar harga jual software asli lebih murah. Ada juga yang beralasan bahwa software bajakan sangat bersahabat dengan industri kecil sehingga dapat menghidupkan perekonomian bisnis yang masih kecil. Software bajakan juga digunakan untuk alasan pendidikan sehingga masyarakatnya tidak kalah cerdas dan tertinggal teknologinya hanya karena tidak mampu menggunakan software asli yang mahal harganya. Bahkan sampai ada juga yang berpendapat bahwa penggunaan software bajakan membuktikan bahwa software tersebut masih terlalu lemah sehingga bisa dibajak. Apapun pendapat yang ada, ini berarti masalah ini cukup pelik dan harus ada jalan keluar yang baik untuk semua pihak. Kita juga akan melihat bagaimana seorang yang bergerak dalam bidang keamanan informasi harus dapat menanggapi masalah ini dengan bijak.
Dari data yang kita peroleh, dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan fatwa MUI tentang hak cipta dilapangan belum bisa berjalan dengan efektif, dikarenakan berbagai faktor kendala yang mempengaruhi antara lain: Pertama, kurangnya pengetahuan masyarakat akan adanya fatwa MUI tentang pengharaman pembajakan khususnya dalam bidang hak cipta. Kedua, Pemahaman keagamaan dari masyarakat yang masih menghalalkan segala cara untuk mencari nafkah. Keempat, sangat minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, baik itu hukum nasional maupun hukum agama. Khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam untuk sangat memperhatikan fatwa dan bisa menjadikan fatwa sebagai salah satu perangkat hukum yang mengikat bagi umat Islam, sehingga menjadikan fatwa sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk karya tulis mengenai penggunaan software bajakan di Indonesia.
Kata Kunci— Fatwa, Hak Cipta, Hukum, Pembajakan, Software, HKI, Keamanan Informasi.
Hak Milik Dalam Hukum Islam
Kedua : kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang bagi selainnya.
- Republika (2012, Januari 25). Hukum tentang hak cipta dalam islam [online]. Available: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/01/25/lyc72l-inilah-hukum-tentang-hak-cipta-dalam-islam
- http://al-qodhi.blogspot.com/2013/06/hukum-fatwa-mui-penggunaan-software.html
- Kompasiana (2010, Mei 05). Fatwa Haram Software Bajakan [Online]. Available: http://politik.kompasiana.com/2010/05/05/fatwa-haram-software-bajakan-134002.html
- Ashlihdameitry, (2010, Juni 11). Studi Kelayakan Software bajakan. [Online]. Available:http://ashlihdameitry.wordpress.com/
- Pusat HKI UII, (2011, April 17). HKI:apakah hukum islam melindunginya? [Online]. Available: http://pusathki.uii.ac.id/artikel/artikel/hki-apakah-hukum-islam-melindunginya-sebuah-telah-yuridis-normative.html
0 Komentar untuk "Studi Kelayakan Penggunaan Software Bajakan Kaitannya Dengan Fatwa MUI dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat"